You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260609 WA0021
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda P4GN Didorong Beri Penguatan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"penanggulangan narkoba,"

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menjelaskan, Kemendagri menghapus ketentuan mandatory spending sebesar 0,5 persen dari APBD untuk penanganan narkoba yang sebelumnya diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Alasannya karena tidak ada dasar hukum di atasnya yang memungkinkan penganggaran mandatory spending tersebut. Karena itu, perlu dicari solusi lain terkait pendanaan penanganan narkoba, apakah melalui APBN atau sumber pendanaan lainnya," ujar Suhud, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/6).

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda P4GN

Meski demikian, Suhud menerangkan, Rapimgab yang melibatkan unsur DPRD dan eksekutif menyepakati agar Raperda P4GN segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang agar segera menjadi peraturan daerah (Perda).

Lebih lanjut, Suhud juga menyoroti belum adanya pusat rehabilitasi khusus bagi korban penyalahgunaan narkoba yang dikelola Pemprov DKI. Sebab itu, DPRD mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk memprioritaskan pembangunan fasilitas tersebut.

"Kami akan mendorong usulan ini kepada Pak Gubernur. Diharapkan nantinya melalui Peraturan Gubernur dapat direalisasikan kebutuhan akan tempat khusus rehabilitasi narkoba. Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan, fasilitas rehabilitasi milik BNN saat ini hanya mampu menampung sekitar 500 orang," katanya.

Dikatakan Suhud, layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba masih mengandalkan rumah sakit dengan kapasitas yang terbatas. Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi khusus dinilai penting untuk memperkuat upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di ibu kota.

"Keterbatasan ini yang kami usulkan agar segera ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur. Jika perda ini nantinya disahkan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, maka berbagai aspirasi dan harapan terkait penanggulangan narkoba dapat diwujudkan dengan lebih optimal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2384 personNurito
  2. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2241 personDessy Suciati
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1678 personDessy Suciati
  4. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1226 personFakhrizal Fakhri
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye987 personFolmer